Pemilu 2024

Hakim MK Wahiduddin Adams Bersih dari Laporan Pelanggaran Etik!

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa hakim konstitusi Wahiduddin Adams dinilai paling bersih dari laporan pel

Featured-Image
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Senin (30/10). Foto: apahabar.com/Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa hakim konstitusi Wahiduddin Adams dinilai paling bersih dari laporan pelanggaran etik. 

Maka Adams dipandang layak mengisi kursi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari unsur MK. 

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly, Jumat (3/11). 

Baca Juga: MKMK Periksa Saldi Isra soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurutnya Wahiduddin Adams adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Karena itu Jimly menilai Wahiduddin masih cocok untuk menjadi anggota MKMK.

Baca Juga: MKMK Bongkar 10 Masalah: Relasi Keluarga Ketua MK hingga Curhat Hakim

"Makanya dia cocok jadi anggota MKMK,” kata Jimly.

Semula MKMK pada Kamis (2/11) kemarin telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Baca Juga: Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik, MKMK: Paling Banyak Anwar Usman

"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MKMK Berpeluang Anulir Gibran jadi Cawapres Prabowo!

Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Editor


Komentar
Banner
Banner