Skandal Korupsi BTS

Hakim Cecar Anak Buah Plate Soal Proyek Triliunan Tak Libatkan Ahli

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mencecar Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Friandi Mirza

Featured-Image
Sidang lanjutan BTS Bakti Kominfo hadirkan 4 orang saksi pejabat Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mencecar Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Friandi Mirza soal korupsi BTS Kominfo.

Hakim Fahzal mengaku heran dengan proyek BTS Kominfo yang menelan anggaran Rp10,8 triliun tak melibatkan tenaga ahli.

“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?,” ujar cecar Hakim Fahzal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Baca Juga: Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian

“Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa Bakti Kemenkominfo merencanakan membangun sebanyak 7.904 tower BTS 4G. Pembangunan tersebut dilakukan dengan dua tahap.

“Jadi, secara bertahap yang mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Jaksa Agung Tak Mengundurkan Diri Akibat Kasus BTS Kominfo

Tak hanya itu, Mirza juga mengatakan total anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan 4.200 tower BTS 4G bahkan mencapai Rp10,8 triliun.

Sedangkan untuk pembangunan satu tower BTS hingga aktif berfungsi tersebut memiliki anggaran yang bervariasi yang mencapai Rp2,6 miliar.

Kesaksian Mirza sontak membuat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri heran. Sebab, menurutnya, anggaran yang besar itu tak melibatkan tenaga ahli.

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?,” tanya hakim Fahzal lagi.

Baca Juga: Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Mirza.

“Masa tidak tahu saudara? Tidak melibatkan tenaga ahli?,” tanya hakim kembali.

“Setahu saya, Yang Mulia,” jawab Mirza kembali.

Dalam lanjutan sidang dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Penuntut Umum (JPU menghadirkan 4 orang saksi.

Adapun, keempat saksi yang dihadirkan di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pejabat dari Kominfo.

Keempat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap ketiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (Dirut Bakti) dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) atas korupsi BTS Bakti Kominfo.

 “Berapa orang saksinya Pak?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri saat persidangan, Selasa (25/7) pagi.

 “Kami menghadirkan dari Penuntut umum 4 orang saksi,” jawab Jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner