bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut masih mendalami laporan politisi Partai Demokrat, Cipta Panja Laksana yang mengaku menjadi korban hoaks atau berita bohong terkait korupsi BTS Kominfo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak Bareskrim.
“Hari Senin (dilaporkan), tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (12/7).
Baca Juga: Kejagung Kembali Panggil Pengacara Maqdir Ismail soal Korupsi BTS
Ramadhan belum bisa membeberkan secara detail laporan hoaks yang diajukan Cipta, sebab masih didalami penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Cipta Panja Laksana melaporkan akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri atas tuduhan berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/184/VII/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 9 Juli 2023.
Dalam laporannya, Cipta Panja melaporkan pemilik akun Twitter @ganierfan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.