Skandal Korupsi BTS

Kejagung Kembali Panggil Pengacara Maqdir Ismail soal Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Featured-Image
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan. ANTARA/Fath Putra Mulya

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Maqdir diminta memenuhi panggilan pada Kamis (13/7) mendatang.

“(Surat penundaan) sudah (diterima) jam 13.00 WIB tadi. (Pemeriksaan) ditunda Kamis (13/7),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden

Ketut menerangkan Maqdir Ismail telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang semula diagendakan pada Senin (10/7) menjadi Kamis (13/7).

“Karena masih menangani perkara lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Penyidik meminta klarifikasi Maqdir Ismail terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.

Baca Juga: Selain Menpora Dito, Kejagung Cecar 7 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Ketut menyebut pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan.

“Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner