Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan status hukum terkait uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail.
Kejagung membantah menerima uang senilai Rp8 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail mengklaim pihaknya telah menyerahkan dua kali uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kejagung akan menggeledah kantor kuasa hukum terdakwa Korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang senilai Rp27 miliar dari kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait dengan Korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kuasa Hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 milir terkait Korupsi BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam perkara korupsi BTS Kominfo.