bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim pihaknya telah membalikkan uang hasil korupsi BTS Bakti Keminfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun, hal itu diungkapkan oleh Maqdir seusai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).
Maqdir mengaku telah mengembalikan uang sebanyak dua kali, yakni senilai Rp8 miliar dan Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar itu,"ungkap Maqdir kepada awak media.
Baca Juga: Kejagung Kembali Panggil Pengacara Maqdir Ismail soal Korupsi BTS
Adapun sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan itu menjelaskan, uang tunai senilai Rp27 M yang diserahkan ke Kejagung berupa mata uang Dollar AS.
Untuk itu, ia berharap uang yang telah dikembalikan ke pihak Kejagung terkait kasus korupsi yang menyeret Irwan dapat berdampak pada proses hukum kliennya itu.
“Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan,” imbuh Maqdir.