bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 milir terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo
Pantauan bakabar.com di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (13/7), Maqdir tiba pukul 10.15 WIB dengan didampingi oleh sejumlah asisten pribadinya.
Dengan mengenakan pakaian setelan jas hitam kemeja putih serta dasi biru muda, Maqdir tampak turun dari mobil Alphard putih miliknya dengan didampingi asistennya untuk membawa uang senilai 27 milir yang berbentuk Dollar AS.
Baca Juga: Polri Dalami Laporan Politisi Demokrat soal Korupsi BTS Kominfo
Adapun, Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika,” ungkap Maqdir
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Penyidik meminta klarifikasi Maqdir Ismail terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.
Ketut menyebut pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan.
“Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.