Suap Korupsi BTS

Kejagung Masih Dalami Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Mendalami terkait aliran dana senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail.

Featured-Image
Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejagung dengan membawa uang senilai Rp27 M berbentuk Dollar AS (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami terkait aliran dana senilai Rp27 miliar. Uang panas itu dikembalikan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Adapun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan bahwa saat ini status dari uang tersebut masih dalam bentuk titipan.

“Status uang tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran, masih merupakan titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Kamis (10/8).

Baca Juga: Maqdir Ismail Ngaku Sudah 2 Kali Balikin Uang BTS Bakti ke Kejagung

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Maqdir Ismail terkait uang tersebut.

“Kita akan menunggu dan melanjutkan pendalaman hingga kita memperoleh kejelasan mengenai status sebenarnya dari uang ini,” katanya.

“Saat ini kami masih belum dapat mengambil kesimpulan,” sambungnya.

Di sisi lain, Kuntadi menjelaskan tim penyidik juga tengah mendalami rekaman CCTV dari kantor Maqdir Ismail dan melihat data-data yang relevan.

Baca Juga: Kejagung Tepis Klaim Maqdir Ismail Soal Pengembalian Rp8 Miliar

Bahkan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan berencana untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap Maqdir Ismail dan juga Irwan Hermawan terkait uang tersebut.

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang kami miliki untuk mengungkap kejadian ini dengan jelas, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV dan segala informasi yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 milir terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: Kejagung Kembali Panggil Pengacara Maqdir Ismail soal Korupsi BTS

Adapun, Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika,” ungkap Maqdir

“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner