Skandal Korupsi BTS

Kejagung Tepis Klaim Maqdir Ismail Soal Pengembalian Rp8 Miliar

Kejagung membantah menerima uang senilai Rp8 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Featured-Image
Maqdir Ismail membawa sejumlah uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk Dollar AS untuk dikembalikan ke Kejagung terkait korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya telah menerima pengembalian uang senilai Rp8 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya baru pertama kali menerima uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan.

“Saya sampaikan, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS,” ungkap Ketut kepada awak media, Kamis (13/7).

Baca Juga: Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi

Ketut menegaskan, pihaknya tak pernah menerima pengembalian uang senilai Rp8 miliar itu dari Maqdir dan hal tersebut hanya merupakan klaim sepihak.

“Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi,” tegas Ketut.

“Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali (ke Kejagung),” jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Maqdir Ismail Ngaku Sudah 2 Kali Balikin Uang BTS Bakti ke Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan mengklaim pihaknya telah mengembalikan uang sebanyak dua kali ke Kejaksaan Agung.

Adapun, Maqdir mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp8 miliar dan Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo yang tengah menyeret eks Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar itu," ungkap Maqdir kepada awak media.

Editor


Komentar
Banner
Banner