bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan segera menetapkan status hukum terkait uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail.
Uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail itu merupakan kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan dalam dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo.
“Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan, kita akan menetapkan statusnya (uang Rp27 miliar),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media dikutip Rabu (19/7).
Ketut menambahkan, sejauh ini tim penyidik dari Jampidsus Kejagung masih terus mendalami terkait asal usul uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail.
Baca Juga: Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi
Saat pengembalian uang itu, Maqdir sempat mengungkapkan uang itu diserahkan oleh seorang berinisial ‘S’ yang sampai saat ini belum jelas siapa yang dimaksud itu.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman-pendalaman,” pungkas Ketut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai Rp27 miliar terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga: Buntut Uang Rp27 M, Kejagung Bakal Geledah Kantor Maqdir Ismail
Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika,” ungkap Maqdir
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya.