bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penggeledahan di kantor kuasa hukum terdakwa Korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan tersebut buntut dari pengembalian uang senilai Rp27 M yang dilakukan oleh Maqdir Ismail.
"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan," kata Ketut kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).
Baca Juga: Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi
Ketut menjelaskan pihaknya baru mengetahui uang senilai Rp27 M itu terkait kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo diserahkan di kantor Maqdir.
"Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang senilai Rp27 miliar dari kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait dengan Korupsi BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Adapun, uang yang diserahkan oleh Maqdir Ismail ke Kejagung disebut berasal dari seorang berinisial S.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).