bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan 7 saksi lainnya dalam perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Ketujuh saksi lainnya merupakan para pegawai Bakti Kominfo yang ikut dicecar penyidik Jampidsus Kejagung.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP (Windi Purnama)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/7).
Baca Juga: Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo
"Dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," sambung dia.
Adapun Ketut menjelaskan, pemanggilan Menpora Dito sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus yang menyeret eks Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Baca Juga: Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum di Kejagung
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo mengaku siap dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Sebab Kejagung semula telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito pada Senin (3/7).
"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo, Minggu (2/7).