KPU Kalsel telah menyiapkan firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.
"Kita telah menginventarisir sejumlah kantor hukum untuk mengahadapi sidang gugatan di MK. Di antaranya satu lokal dan lima daerah Jabodetabek," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Selasa (5/1) lalu.
Demi menghadapi gugatan Denny Cs, KPU menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 1,5 miliar.
"Itu dipakai untuk biaya akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," katanya.
Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 16 Tahun 2018 .
Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non-kompetisi.
"Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir," bebernya.
Kantor hukum itu, sambung dia, akan dilihat dari track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.
"Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Lalu dilihat pula apakah pernah menangani sengketa pilpres, pileg, atau pilkada."
"Apabila berpengalaman dalam menangani sengketa di pemilihan kepala daerah, maka skornya lebih tinggi dibandingkan lain," pungkasnya.
Sekedar diketahui, satu dari enam kantor hukum tersebut terdapat Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).
AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.