bakabar.com, BANJARBARU - Di tengah upaya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), beredar surat berkop Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 28 April 2025.
Surat tersebut menyatakan ketidaksetujuan terhadap langkah Lembaga Pengawasan dan Rakyat Indonesia (LPRI) mengajukan gugatan ke MK.
Selain ditandatangani Gubernur H Muhidin, surat juga mengatasnamakan Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman, Kejati Kalsel, dan Kepala Kesbangpol Kalsel.
Dijelaskan bahwa para pihak tersebut merupakan Dewan Kehormatan LPRI Kalsel, sehingga tidak sepantasnya menjadi bagian dari yang menggugat perselisihan hasil PSU Banjarbaru.
Di sisi lain, surat tersebut langsung direspons Denny Indrayana selaku kuasa hukum LPRI. Denny menyebut surat yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk gubernur itu memperlihatkan indikasi kuat soal tekanan dan intimidasi terhadap pihak pemohon.
Denny dengan tegas menyebut tindakan itu sebagai bagian dari pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Upaya ke MK adalah hak konstitusional setiap warga dan lembaga. Surat seperti ini justru memperjelas adanya intervensi untuk menggagalkan gugatan hasil PSU Banjarbaru," seru Denny dikutip dari kanal Youtube Denny Indrayana.
Menanggapi pernyataan tersebut, Muhidin menegaskan bahwa pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinda Daerah (Forkopimda) Kalsel justru bersikap netral. Terlebih LPRI menempatkan Forkopimda Kalsel dalam jajaran dewan kehormatan.
"Tidak pantas kalau lembaga yang menaungi kami secara struktural, malah membawa perkara ke MK. Kami menilai LPRI seharusnya fokus mengawasi, bukan menjadi pemohon," sahut Muhidin.
Muhidin juga meminta agar Denny Indrayana tidak menggiring opini negatif di tengah masyarakat, sekaligus menyarankan agar gugatan ke MK dicabut demi menjaga netralitas institusi.