bakabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
Denny Cs Siap Sambut Sidang Perdana
Menurut Denny, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan.
Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.
"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.
Setelah ini, eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY itu menunggu jadwal sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan. Di mana berdasarkan jadwal akan digelar pada 26-29 Januari 2021.
"Selamatkan Banua Kita," bebernya.
Disinggung soal strategi, dia enggan berkomentar terlalu jauh.
"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara-cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," pungkasnya.
KPU Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo?
KPU Kalsel telah menyiapkan firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.
"Kita telah menginventarisir sejumlah kantor hukum untuk mengahadapi sidang gugatan di MK. Di antaranya satu lokal dan lima daerah Jabodetabek," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Selasa (5/1) lalu.
Demi menghadapi gugatan Denny Cs, KPU menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 1,5 miliar.
"Itu dipakai untuk biaya akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," katanya.
Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 16 Tahun 2018 .
Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non-kompetisi.
"Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir," bebernya.
Kantor hukum itu, sambung dia, akan dilihat dari track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.
"Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Lalu dilihat pula apakah pernah menangani sengketa pilpres, pileg, atau pilkada."
"Apabila berpengalaman dalam menangani sengketa di pemilihan kepala daerah, maka skornya lebih tinggi dibandingkan lain," pungkasnya.
Sekedar diketahui, satu dari enam kantor hukum tersebut terdapat Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).
AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.