Polemik Mahkamah Konstitusi

Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Ganggu Hakim MK

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih tegas. Gugatan eks Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta tak ngaruh bagi mereka.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih tegas. Gugatan eks Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta tak ngaruh bagi mereka.

"Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja,” katanya setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga: Anwar Usman Tak Dipecat Dari Hakim MK, PPP: Harusnya Bersyukur

Dia memastikan soliditas internal hakim konstitusi tetap terjaga. Sama sekali tak terpengaruh atas gugatan Anwar Usman.

Begitu juga saat kesembilan hakim konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka tak pernah terganggu atas gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga. Karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” ucap dia.

Terkait kasus gugatan yang sedang bergulir di PTUN. MK sudah mendelegasikan kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara itu.

Hal ini merupakan bentuk kepatuhan MK terhadap hukum beracara.

“Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada,” katanya.

Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga memberi pernyataan. Mereka sudah bersurat kepada PTUN Jakarta, Rabu (17/1) tadi.

Surat itu berisi sikap MKMK. Terkait dengan posisinya dalam perkara dimaksud.

Baca Juga: [VIDEO] Anwar Usman Tuding Skenario Dibalik Putusan MKMK

Kata dia, MKMK mempunyai kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca pencopotan Anwar Usman.

“Oleh karena itu, dengan sendirinya kami ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner