Kontroversi Putusan MK

Anwar Usman Tak Dipecat Dari Hakim MK, PPP: Harusnya Bersyukur

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, menyoroti putusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman dari Ketua

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, menyoroti putusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.

Awiek sapaanya, menilai semestinya Anwar Usman bersyukur tidak dipecat sebagai hakim.

“Bahkan tidak dipecat dari hakim MK saja dia harusnya sudah bersyukur gitu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

Sebab itu, Awiek mempertanyakan sikap Anwar Usman yang masih bertahan menjadi hakim MK dan tidak mundur dari kursi sebagai hakim.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Harus Mundur Sebagai Hakim MK

“Ya tergantung kalau pilihannya diambil dia tetap bertahan dengan digunjingkan oleh masyarakat sipil, para praktisi hukum, dan juga masyarakat lembagakan ya itu sekali lagi pilihan,” ujarnya.

“Termasuk apakah beliau mengambil resiko kehilangan jabatan, dengan menjaga kenegarawanan beliau mundur, itu pilihan yang elegan sekali, tapi sekali lagi, kami tidak bisa memaksakan Anwar Usman,” tukasnya.

Sebelumnya, diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11).

Baca Juga: Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Tuhan!

Keputusan tersebut membuatnya tak bisa ikut memeriksa perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

"Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

MK dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana pengujian materi atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner