Polemik Putusan MK

[VIDEO] Anwar Usman Tuding Skenario Dibalik Putusan MKMK

Anwar Usman menilai dirinya sebagai objek politisasi dan diduga ada skenario pembunuhan karakter.

bakabar.com, JAKARTA - Anwar Usman menilai dirinya sebagai objek politisasi dan diduga ada skenario pembunuhan karakter. Hal itu menyusul diberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar menilai upaya tersebut sebagai cara untuk membunuh karakter dirinya. Namun, Anwar tetap mencoba berbaik sangka dengan kabar tersebut.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Baca Juga: MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Cawapres Meski Hakim Langgar Etik

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dengan menyebut hakim terlapor, yakni Anwar usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Video Journalist: Tim Liputan
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner