bakabar.com, BALIKPAPAN - Setelah MAKI, giliran Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi memperkarakan PT Fahreza Duta Perkara selaku kontraktor megaproyek DAS Sungai Ampal Balikpapan.
Kinerja PT Fahreza Duta Perkasa terus dikeluhkan warga Balikpapan. Terutama oleh mereka yang terdampak megaproyek APBD segede Rp136 miliar tersebut.
Teranyar, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan diam-diam telah mengantongi kuasa dari tiga warga terdampak megaproyek DAS Ampal untuk memperkarakan PT Fahreza.
Baca Juga: DAS Ampal sampai ke KPK, Wali Kota Balikpapan Hormati Laporan MAKI
"Kami akan laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim terkait kerusakan yang dialami warga atas jalannya proyeknya tersebut," jelas Ardiansyah dari PBH Peradi Balikpapan kepada bakabar.com, Jumat (11/8).
Bersandar data yang dihimpun PBH Peradi Balikpapan, tak kurang sebanyak 2.000 warga dan 35 usaha masyarakat terdampak langsung megaproyek tersebut.
Mereka terdampak pengerjaan proyek DAS Ampal, mulai dari jalan MT Haryono di ruas Global Sport-Simpang Empat Balikpapan Baru hingga pengerjaan parit besar di Simpang Jalan MT Haryono-Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beler).
Baca Juga: Mengintip Sepak Terjang PT Fahreza Duta Perkasa Kontraktor DAS Ampal
Tak hanya gugatan pidana, PBH Peradi juga tengah berancang-ancang menggugat PT Fahreza secara perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Rencana minggu depan kami masukan berkas untuk gugatan perdata dan pidana," jelasnya.
Ardiansyah melihat PT Fahreza Duta Perkasa tak kompeten dalam menggarap proyek pengendali banjir tersebut. Senada MAKI, ia turut menyoroti panitia lelang dalam memenangkan Fahreza.
Baca Juga: Janggal Megaproyek DAS Ampal Balikpapan: Sudah Diwanti-wanti!
"Kami melihat kejanggalan dari awal. Kami melihat panitia lelang diduga tidak transparan. Panitia lelang tidak menelusuri track record PT Fahreza Duta Perkasa," jelasnya.
"Karena informasi yang kami Terima PT Fahreza itu bukan pemenang pertama. Dia pemenang ketujuh," tambah Ardiansyah.
PBH Peradi juga membentuk tim investigasi. Hasilnya mengindikasikan ada kejanggalan dalam pelaksanaan. Seperti alat yang tidak mumpuni hingga kerugian yang didera warga dan subkontraktor.
Baca Juga: Megaproyek DAS Ampal Bermasalah, MAKI Ultimatum DPRD Balikpapan
"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," jelasnya.
Keluhan warga mencakup persoalan tenaga kerja, subkontraktor, bahkan vendor juga ada yang mengeluhkan tidak dibayar.
"Termasuk beberapa pelaku UKM juga tidak dibayarkan," ungkap Ardiansyah.
Atas dasar itu pula PBH Peradi menggugat perusahaan asal Jakarta itu ke ranah hukum.
Jauh sebelum memenangkan megaproyek DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa diketahui pernah tersandung masalah hukum.
Baca Juga: Janggal Megaproyek DAS Ampal Balikpapan: Sudah Diwanti-wanti!
Di Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, perusahaan tersebut berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur perkantoran semi-permanen di tahun 2016.
Nilai kontraknya sebesar Rp92 Miliar. Namun pada kenyataannya, progres pengerjaan hanya 22 persen.
Pembangunan infrastruktur di hulu Sungai Mahakam itupun terbengkalai. Pemkab Mahulu lantas memperkarakan PT Fahreza Duta Perkasa ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 2020 lalu.
Nama PT Fahreza Duta Perkasa juga pernah disebut-sebut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, 2019 silam. KPK ketika itu memanggil petinggi PT Fahreza Duta Perkasa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK melalui kabag pemberitaan Ali Fikri telah merespons kemelut dalam megaproyek DAS Ampal yang dilaporkan MAKI.
"Nanti kami cek dulu ya, karena kami berdasarkan informasi faktual di KPK, pasti kami tindaklanjuti nanti baik dari tindakannya penyidikan, penyelidikan, dan pencegahan," kata Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud selanjutnya juga sudah merespons laporan MAKI ke KPK.
Baca Juga: Megaproyek DAS Ampal Bermasalah, MAKI Ultimatum DPRD Balikpapan
Pria yang akrab disapa RM itu melihat wajar adanya laporan tersebut. Ia menganggap pelaporan tersebut sebagai masukan.
"Ya laporkan saja kalau terbukti 'kan diproses kalau tidak terbukti kan yang melaporkan bahaya juga. Biasa aja, itu masukan informasi ini perlu sekalipun untuk kita perkuat pengawasan," jelas RM kepada bakabar.com, Rabu pagi (9/8).
Dijelaskan RM bahwa pengerjaan proyek termasuk DAS Ampal pasti membawa dampak dan dia pun siap mengambil risiko sebagai wali kota.
Sebagai gambaran, DAS Ampal merupakan salah satu megaproyek andalan pemerintah di Balikpapan. Selaras dengan komitmen atau janji politik RM mengurai permasalahan banjir di Kota Minyak.
Baca Juga: DAS Ampal sampai ke KPK, Wali Kota Balikpapan Hormati Laporan MAKI
"Permasalahan risiko semua ada risiko ini yang kami hadapin. Tujuannya untuk kebaikan masyarakat kota Balikpapan," tambahnya.
Sekali lagi, RM menegaskan sangat menghormati apa yang menjadi hak setiap warga negara. Termasuk pelaporan yang dilakukan MAKI ke KPK.
"Karena ini demokrasi dan ini bagus sebagai kritikan kita sebagai masukan kita. Masukan ke pada saya juga untuk lebih baik berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan," jelasnya.
"Karena niat kita baik belum tentu baik di mata hukum. Insyaallah niat kita untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat kita," jelas RM.
Sekadar tahu, PT Fahreza Duta Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi. Perusahaan ini merupakan pemenang lelang pada megaproyek DAS Ampal yang bernilai Rp136 miliar.
Baca Juga: Terdampak Megaproyek Bandara VVIP IKN, Petani Sawit Tuntut Ganti Rugi
Menggunakan skema multiyears contract atau tahun jamak, sumber pendanaan megaproyek DAS Ampal Balikpapan berasal dari APBD 2022, APBD-Perubahan 2022, APBD 2023 dan APBD-Perubahan 2023 Kota Balikpapan.
Berdasarkan penelusuran bakabar.com di laman lpse.balikpapan.go.id, PT Fahreza memenangkan lelang yang telah diikuti oleh 39 peserta lelang. Dua di antara peserta lelang berasal dari BUMN.
Yaitu PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero). Juga satu BUMD DKI Jakarta, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Hanya saja PT Jaya gugur di sejumlah tahapan.
Di laman yang sama, terdapat empat indikator penilaian evaluasi lelang. Mulai dari evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.
PT Nindya Karya (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama ternyata tidak lolos dalam evaluasi teknis.
PT Fahreza Duta Perkasa memenangkan lelang dengan nilai penawaran Rp136.410.884.909,12. Kontrak pun diteken dan pengerjaan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember. Lamanya pengerjaan adalah 518 hari kalender.
PT Fahreza Duta Perkasa menjadi buah bibir setelah organisasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melapor KPK.
MAKI menilai banyak sekali kejanggalan dalam megaproyek DAS Ampal Balikpapan. Pertama dari pelaksanaan yang berjalan tak sesuai progres dan terkesan lamban. Lalu sengketa dengan supllier atau pemasok material.