bakabar.com, BALIKPAPAN - Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara mendapatkan kecaman warga setempat. Problemnya urusan ganti rugi lahan sawit.
Terutama bagi petani plasma Kelurahan Gersik, Jenebora, Riko, dan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka sempat melakukan aksi. Membentangkan spanduk di bekas perkebunan sawit milik mereka, Kamis (3/8) lalu.
Salah satu warga, Usman Ali meminta pemerintah harus bertanggung jawab. Segera membayar ganti rugi yang terkena dampak pembangunan Bandara VVIP itu.
"Bahwasanya masyarakat sebelumnya sudah memiliki hak atas tanah di sini. Itu ditandai dengan surat yang dimiliki para pemegang hak di wilayah ini," ucapnya, Senin (7/8).
Warga lainnya, Abdul Rais coba menjelaskan. Jauh sebelum adanya proyek strategis nasional itu. Warga sudah melakukan kerja sama dengan salah satu PT di Paser Penajam Utara untuk mengolah plasma sawit di lahan mereka.
"Belakangan PT itu menutup usahanya, tidak memperpanjang izinnya," kata Abdul Rais, dihubungi melalui sambungan telepon.
Setelah tak beroperasi, lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh warga itu tiba-tiba dibersihkan atau land clearing. Dilakukan oleh pemerintah dengan menurunkan sejumlah alat berat.
Tanaman sawit yang telah lama dikelola warga pun rusak dan rata dengan tanah. Padahal, mereka belum mendapat pembayaran ganti rugi.
Bahkan lebih parah lagi, tak ada pembicaraan ataupun pertemuan. Antara pemerintah dengan para petani plasma.
"Biasa lazimnya, kalau kita mau bangun rumah, baik itu swasta maupun pemerintah ya diselesaikan dulu tanahnya. Ringkasnya selesaikan dulu ganti ruginya baru dikerjakan tanahnya," tuturnya.
Kata Rais, warga sebetulnya sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan di wilayah mereka. Apalagi Bandara VVIP IKN.
Namun, warga meminta pemerintah lebih dulu menyelesaikan ganti rugi atas lahan tersebut.
"Kami masih menghimpun data dan luasannya. Termasuk berapa banyak warga yang terdampak akibat dari proyek tersebut," tutup Rais.