Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Gantian, Rafael Alun Jadi Saksi Penganiyaan Berat Anaknya

Dalam berkas perkara penganiyaan berat terhadap David Ozora ada belasan orang menjadi saksi. Salah satunya Rafael Alun Trisambodo.

Featured-Image
asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI, Rabu (24/5). (Foto; apahabar/Leni)

bakabar.com,JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas prnganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dalam berkas perkara, ada belasan orang menjadi saksi. Salah satunya Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu disampaikan oleh asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5).

"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudra Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke dalam daftar saksi," ungkapnya.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Mantan Kekasih Mario Dandy Yakin Bebas!

Tak hanya Rafael Alun yang akan menjadi saksi dalam sidang anaknya nanti. Hal itu juga akan terjadi pada ayah David. Keduanya akan menjadi saksi atas kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Danang pun merincikan saksi-saksi atas para tersangka kasus penganiyaan berat itu. Untuk berkas kasus Mario Dandy ada 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane Lukas ada 16 orang saksi.

"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang (ahli)," ucapnya merinci.

Baca Juga: Anak AG Klaim Alami Tekanan Psikologis Terseret Kasus Mario Dandy

Mario disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seulain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner