Kisruh Brigjen Endar

Endar Priantoro Bakal Lapor ke Ombudsman Senin Besok

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro berencana akan melaporkan para pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK ke Ombudsman Republik Indonesia

Featured-Image
Brigjen Endar Priantoro saat menyambangi KPK karena mersa dirinya masih berstatus Pegawai. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro berencana akan melaporkan para pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (17/4) besok.

Laporan yang hendak dilayangkan Endar berkaitan dengan pemecatan sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Pada intinya kita menilai bahwa tindakan KPK menerbitkan SK pemberhentian Brigjen Endar merupakan perbuatan maladministrasi dan bertentangan peraturan perundangan,” ujar penasihat hukum Endar, Rachmat Mulyana, Jumat (14/4).

Baca Juga: Dipecat KPK, Endar Priantoro Ancam Bakal Gugat ke PTUN

Semula Endar akan melayangkan laporan ke Ombudsman pada Jumat (14/4). Namun ia tak membeberkan alasan di balik penundaan pelaporan.

"Ke Ombudsman diundur ke hari Senin,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Tunggu Putusan PTUN-Dewas KPK Soal Pemecatan Endar

Sebelumnya, pada Rabu (12/4) kemarin, Endar mengajukan surat keberatan ke KPK yang berisi tiga poin penting. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya.

Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Di sisi lain, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan Endar berencana juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatannya sebagai Dirlidik KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner