Kisruh Brigjen Endar

Dipecat KPK, Endar Priantoro Ancam Bakal Gugat ke PTUN

Brigjen Pol Endar Priantoro mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut dari pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Featured-Image
Rahmat Mulyana kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut dari pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Maka Endar telah menyurati KPK yang berisi keberatan dirinya didepak dari lembaga antirasuah.

"Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," kata Endar, Rabu (12/4).

Baca Juga: Kapolri Tunggu Putusan PTUN-Dewas KPK Soal Pemecatan Endar

Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan dan Sekjen KPK.

"Kedua, Penyalahgunaan Kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," jelasnya.

"Ketiga, Lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due proces of law," tambah dia.

Baca Juga: Ghufron Benarkan Pemeriksaan Dewas Terkait SK Pemecatan Endar

Sementara, kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana juga mengatakan bahwa kliennya menganggap SK yang dikeluarkan Firli Bahuri Cs tidak sah dan berlawan dengan hukum. 

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," ujar Rakhmat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Endar bisa menggugat KPK melalui PTUN terkait maladministrasi yang dilakukan Firli.

Namun dalam prakteknya, Endar harus melayangkan surat keberatan atas pencopotan dirinya ke KPK terlebih dahulu. 

"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu, (12/4).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Telaah Laporan Brigjen Endar Kepada Sekjen KPK

Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.

Kendati demikian, dia mengaku akan menghargai upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Endar. Dia pun akan menunggu hasil dari upaya tersebut.

"Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa ditindaklanjuti dengan keputusan," imbuh dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner