bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku pemanggilan dirinya ke Dewas terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan Mantan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.
“Intinya terkait pengembalian Endar ke Polri, intinya itu,” ujar Ghufron saat ditemui usai diperiksa di Gedung Dewas, Rabu (12/4).
Usai diperiksa, Ghufron tidak memberikan pernyataan apapun terkait materi pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Sita Gepokan Uang Saat OTT Anak Buah Menhub Budi Karya
Terkait materi, menurutnya kewenangan Dewas penuh untuk menyampaikan. Pasalnya, ia diduga merupakan salah satu pimpinan KPK yang menolak SK pemecatan Endar.
“Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas tadi, jadi bisa tanyakan ke Dewas aja nanti ya,” paparnya.
Diketahui, saat ini Dewas KPK tengah memanggil kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Johanistanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Berujung Laporan Polisi
Pantauan bakabar.com, Alexa dan Ghufron tiba bersamaan pukul 11.00 WIB. Ghufron keluar terlebih dahulu pada pukul 12.30 WIB, sedangkan Alex masih menjalani pemeriksaan.
Ghufron keluar dibarengi dengan kedatangan Nawawi ke Kantor Dewas di Gedung Lama KPK C1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Nawawi sendiri tidak memberikan pernyataan apapun saat tiba di kantor Dewas.
Saat ini, hanya tinggal Johanis Tanak dan Firli Bahuri yang belum juga memenuhi panggilan Dewas.