bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Pengawas KPK terkait pemecatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal ini disampaikan Kapolri Sigit dalam Rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (11/4).
Semula anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan terkait isu pencopotan Brigjen Endra saat rapat kerja bersama Kapolri.
"Kalau boleh pak Kapolri juga jelaskan soal hubungan dengan KPK yang menjadi isu publik saat ini. Itu saja," kata Benny.
Baca Juga: Ghufron Benarkan Pemeriksaan Dewas Terkait SK Pemecatan Endar
Menanggapi isu tersebut Kapolri Sigit menyebut saat ini Brigjen Endar sedang memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan menggunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Maka ia akan menunggu hasil putusan PTUN dan Dewas KPK terkait dengan pemecatan Endar.
"Yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu," ujar Sigit.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telaah Laporan Brigjen Endar Kepada Sekjen KPK
Lebih lanjut Kapolri Sigit juga mengatakan jika saat ini status Brigjen Endar masih menjadi anggota dan bagian dari KPK.
"Tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK berdalih pencopotan tersebut karena masa tugas Endar berakhir per tanggal 31 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Berujung Laporan Polisi
Namun, hal tersebut berujung dengan laporan polisi. Melalui kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana membuat laporan polisi tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (11/4) siang.
"Iya betul siang (Selasa (11/4) laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana, Rabu (12/4).
Rakhmat menjelaskan alasan ia melaporkan Sekjen KPK dan Karo SDM karena diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan keputusan pemecatan pada peraturan.