Daftar pencarian orang

DPO Korupsi KONI Banjarmasin Menyerahkan Diri!

DPO terpidana Djumadri Masrun (78), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/1).

Featured-Image
Mengenakan peci hitam, kaos putih plus jaket berkelir krim, Pak Jum sapaan Djumadri Masrun menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga.

bakabar.com, BANJARMASIN - Terpidana korupsi KONI Banjarmasin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Djumaderi Masrun (78) akhirnya menyerahkan diri.

Pak Jum, sapaan karibnya mendatangi Kejaksaan Negeri Banjarmasin sekitar pukul 08.00, Selasa (24/1).

Mengenakan peci hitam, kaos putih plus jaket berkelir krim, Pak Jum menyerahkan diri ke jaksa didampingi keluarga. 

"Alhamdulillah sudah menyerahkan diri. Yang bersangkutan datang bersama keluarga," papar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra kepada bakabar.com. 

Baca Juga: Cium Kasus Baru, KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenhan

Eksekusi penahanan Pak Jum pun langsung dilakukan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam). 

"Kami juga sudah cek kesehatan beliau. Secara fisik sehat," jelas Dimas.

Sebelumnya Pak Jum masuk dalam daftar pencarian orang setelah dua kali tak menggubris surat pemanggilan untuk eksekusi penahanan.

Lantas apa alasan Pak Jum tak menggubris dua kali surat panggilan Kejari? Rupanya ia sedang berada di luar kota untuk berobat.

"Beliau sedang sakit dan sedang berobat di luar Kalsel," jelas Dimas.

Baca Juga: 1.847 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung, ICW Nilai Masih Kurang Maksimal

Sedianya Kejari Banjarmasin harus mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1249 K/Pid.Sus/2022 September silam.

Pak Jum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Atas dasar itu, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta. Kalau tak mampu membayar, harta benda terdakwa dirampas untuk dilelang. Seandainya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan penjara satu tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner