bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di lingkungan Kementerian Pertahanan RI tahun 2012-2018.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK berhasil menemukan bukti awal terkait adanya peristiwa tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1).
Baca Juga: KPK akan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah
Terkait hal tersebut, KPK akan segera mengumumkan tersangka secara resmi. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga akan segera menerapkan pasal yang disangkakan kepada para calon tersangka nantinya.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup,” tambah Ali.
Ali berharap, nantinya setiap orang yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan dapat memberikan keterangan yang adil.
Baca Juga: Hindari Wartawan di KPK, Hercules: Mau Gue Hajar Lu!
Ali menambahkan, bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat untuk membantu mengawasi dan mengawal penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” pungkasnya.