bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyatakan keberatan atas adegan provokasi yang terangkum dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan David Ozora.
"Keberatan dengan pelabelan atau narasi pada saat rekon, klien kami disebutkan ada memprovokasi," kata Happy kepada bakabar.com, Minggu (12/3).
Baca Juga: Tendang Kepala David, Mario Dandy Sebut Tak Takut Anak Orang Mati
Bahkan Happy telah mengadu kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi lantaran kliennya merasa disudutkan. Tetapi ia belum membeberkan secara detail respons Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait keberatan kliennya.
"Saya sudah langsung keberatan ke Dirreskrimum di TKP," ujar Happy.
Baca Juga: Tendangan Bebas Maut hingga Selebrasi Mario Ala Ronaldo
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora, hari ini, Jumat (10/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi akan dibagi menjadi tiga klaster untuk dapat menguak secara komprehensif kasus yang mengakibatkan David terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Rekonstruksi ulang dilakukan di tiga klaster," kata Hengki di TKP Penganiayaan David, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Baca Juga: Mario Dandy Paksa David Ozora 'Sikap Tobat' Ala TNI
Ia menerangkan bahwa rekonstruksi akan memperagakan awal mula pertemuan AG dengan Mario Dandy yang dijemput di sekolahnya hingga menyambangi titik lokasi penganiayaan.
"Yang pertama kita akan memeragakan adegan, di mana mulai adanya rencana dari tersangka Mario Dandy dan anak AG," kata salah seorang penyidik Polda Metro Jaya kepada wartawan di TKP, Jumat (10/3).
"Sesuai dari hasil berita acara itu dijemput di sekolahnya, jadi kita umpamakan nanti," tambahnya.