Pembunuhan Brigadir J

Difitnah Pelaku Pelecehan, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta agar nama baik anaknya dipulihkan setelah difitnah melakukan pelecehan seksual.

Featured-Image
Keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim)

bakabar.com, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar nama baik anaknya dipulihkan setelah difitnah melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Atas tuduhan tersebut, Rosti merasa hancur karena terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti di persidangan melakukan pembunuhan berencana serta memfitnah anaknya, Brigadir Yoshua.

"Saya orang tuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah-fitnah," ujarnya Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Puas Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Lebih lanjut, Rosti juga menyampaikan harapannya agar anaknya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mendapatkan pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya.

"Kami sebagai keluarga terlebih saya ibunda almarhum yoshua yang melahirkan anak saya, mengerti karakter dan kepribadian perilaku anak saya. Saya mengharapkan pemulihan nama baik untuk anak saya," jelasnya.

"Kami mengharapkan pemulihan buat nama baik almarhum, begitu juga keluarga," sambungnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta hal yang sama, yakni pemulihan nama baik bagi Brigadir J yang telah difitnah melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Tentu kami meminta agar nama baik Brigadir Yoshua dipulihankan dari harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun penasihat hukumnya," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari pun Banding!

Selain itu, Kamaruddin juga meminta agar Brigadir Yosua agar diangkat sebagai pahlawan kepolisian karena berkat kematiannya telah membuka begitu besarnya aib di dalam kepolisian.

"Karena mereka diperdaya oleh para mafia selama ini, demikian juga terhadap rumah dinas itu kita minta kepada presiden supaya diikhlaskan buat museum untuk pengingat sejarah agar nanti tidak ada lagi polisi-polisi yang jahat seperti itu," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.

Putri Candrawathi kemudian divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri melakukannya bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Majelis Hakim: Ricky Rizal Punya Ruang Waktu untuk Batalkan Penembakan

"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawati 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu juga menyebut bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Dia menyebut, Putri Candrawathi sebagai istri seorang Kadiv Propam Polri juga Pengurus Besar Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya.

Perbuatan Putri Candrwathi juga dinilai mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Editor
Komentar
Banner
Banner