Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim: Ricky Rizal Punya Ruang Waktu untuk Batalkan Penembakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo mempunyai ruang waktu, antara munculnya maksud membunuh Brigadir J.

Featured-Image
Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo mempunyai ruang waktu, antara munculnya maksud membunuh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Bigadir J).

Menurut Majelis Hakim, tenggang waktu yang ada tersebut seharusnya digunakan terdakwa Ricky Rizal untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Tetapi hal ini tidak dilakukan. Terdakwa justru melakukan tindakan-tindakan sebagaimana telah dilakukan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Sehingga, kata Majelis Hakim, dengan demikian menunjukan bahwa hilangnya nyawa Brigadir J telah dipertimbangkan oleh terdakwa Ricky Rizal dengan tenang.

Baca Juga: Breaking! Ricky Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

"Oleh karenanya, penghilangan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," ungkap Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum. Yakni unsur merampas nyawa orang lain," jelas Majelis Hakim.

Diketahui, Ricky Rizal telah selesai menjalani sidang vonis. Dia divonis selama 13 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Sebelumnya terdakwa Kuat Ma'ruf telah divonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner