bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK diklaim bakal profesional menangani laporan yang diajukan Endar Priantoro yang dipecat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Kami meyakini Dewas KPK akan melakukan analisis dan telaah secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Buntut Kasus Formula E
Ia menerangkan akan menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Dia mengatakan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkan yang bersangkutan ke Korps Bhayangkara adalah komitmen KPK dalam mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya.
Hal itu menjadi bagian penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Minta Pemecatan Endar dari KPK Tak Buat Gaduh
Sebelumnya, Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4).
Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Baca Juga: KPK: Seluruh Pimpinan KPK Sepakati Endar Dipecat!
Baca Juga: Seteru Endar Vs Firli Bahuri, Wakil Ketua DPR: Ampun!
Ia menyebut telah membuat laporan terkait penerbitan surat pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK. Lalu ia juga akan menginformasikan kepada Dewas KPK terkait surat perpanjangan masa tugas dari Polri sebagai institusi asalnya.
“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar dengan nomor register 152/KP.07.00/50/03/2023.
Endar disebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK tertanggal 31 Maret 2023. Lalu keesokan harinya, Endar dicopot sebagai Dirlidik KPK lantaran masa tugas di KPK telah habis.