bakabar.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta KPK dan Polri menaati peraturan dan ketentuan perundang-undangan dalam prahara Direktur Penyelidikan Endar Priantoro yang didepak dari KPK.
Jokowi juga berharap riuh rendah pemecatan Endar Priantoro tak memicu kegaduhan di ruang publik.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
Baca Juga: Seteru Endar Vs Firli Bahuri, Wakil Ketua DPR: Ampun!
Ia menekankan kebijakan di internal Polri dan KPK didasarkan pada peraturan dan SOP yang berlaku.
“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: KPK: Seluruh Pimpinan KPK Sepakati Endar Dipecat!
Diketahui, Polemik riuh rendah lembaga antirasuah ini bermula saat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar akan memasuki masa akhir penugasan di KPK per 31 Maret 2023.
Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
Namun ternyata surat Kapolri tak dipertimbangkan KPK. Selanjutnya Endar malah diberhentikan secara hormat karena masa tugasnya selesai.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Dukung Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas
Kemudian Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4) kemarin.
Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).