Aksi Polusi Udara

Cemarkan Udara! 2 Pabrik di Jakarta Utara Kena Sanksi DLH DKI

Dua pabrik di kawasan Jakarta Utara telah diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Featured-Image
Ilustrasi - Warga melintas dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Dua pabrik di kawasan Jakarta Utara telah diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Keduanya yakni perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Baca Juga: Polusi Buruk Bikin Anak Mudah Pilek, Obati dengan Bahan Alami

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep lewat keterangannya, Kamis (31/8).

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Buntut Polusi Udara, Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Uji Emisi

Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara.

Asep menyebut pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” Kata Asep.

Baca Juga: Buntut Polusi Udara, ASN Pemkot Depok WFH 70 Persen Mulai September

Asep menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner