Habar Pemilu 2024

Soal Sanksi Madun, Kepala BKD Kalsel Bungkam

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah memang enggan berbicara terkait sanksi Muhammadun.

Featured-Image
Kepala BKD Kalsel beralasan istirahat saat dimintai ketetangan soal saksi Muhammadun. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah sepertinya enggan berbicara terkait sanksi terhadap Muhammadun.

Ia beberapa kali tak menjawab pesan yang dikirimkan bakabar.com terkait wawancara sanksi disiplin berat yang direkomendasikan oleh Komisi ASN, terhadap Muhammadun.

Ditemui di kantornya di area Lapangan Murjani, Banjarbaru, Dinansyah enggan keluar. Ia beralasan sedang istirahat.

"Bapak lagi istirahat, dan kondisi tensi beliau lagi tinggi," ujar salah satu staf di BKD Kalsel, Aan kepada bakabar.com, Senin (29/1/2024).

Lama sebelum kasus Muhammadun yang mengajak coblos salah satu partai di lingkungan sekolah itu, Dinansyah tegas. Ia berjanji akan menindak ASN yang berkampanye praktis. Kala itu ia berkata "akan kami tindak sesuai aturan." Namun semakin ke sini, Dinansyah ciut.

Baca Juga: Madun Tak Kunjung Disanksi, Bawaslu Minta Pemprov Kalsel Bersikap

Rekomendasi dari KASN untuk Pemprov Kalsel memberikan sanksi terhadap Muhammadun yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan adalah sanksi disiplin berat.

Kabarnya, Muhammadun telah dijatuhi sanksi turun pangkat. "Yang saya tahu sudah diberikan sanksi penurunan pangkat. Saya sudah melaksanakan pengawasan. Tinggal kebijakan gubernur sampai di mana memberikan [sanksi] itu," kata anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin. 

Baca Juga: Sanksi Madun, Pengamat: Paman Birin Jangan Bikin Malu Hanya Karena Bela Kesalahan ASN

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait sanksi terhadap Muhammadun.

"Saya belum mendapatkan info," terang Fajar.

Sebagai pengingat, Muhammadun atau Madun terang-terangan mengajak warga salah satu sekolah di Banjarmasin untuk mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Kasusnya pun telah ditindak lanjuti Bawaslu Kalimantan Selatan dan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dugaan Kampanye di Sekolah, Sanksi untuk Muhammadun Ditentukan Besok

Editor


Komentar
Banner
Banner