bakabar.com, DEPOK - Kota Depok menjadi salah satu wilayah dengan polusi udara tertinggi. Pemkot Depok akan mengeluarkan kebijakan WFH 70 persen bagi ASN mulai awal September.
Hal itu disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Pihaknya akan menerapkan kebijakan itu dengan pembagian 30 persen bekerja di kantor (WFO) dan 70 persen bekerja di rumah (WFH).
"Mulai September diberlakukan, sebab baru kemarin turun Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Idris, Jumat (26/8).
Idris juga akan mempertimbangkan kembali dinas yang membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja rutin di kantor maupun di lapangan.
Baca Juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta, Wali Kota Depok: Kita Jauh Lebih Baik
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, DLHK Depok: Kami Percaya Hasil ISPU KLHK
Selain itu, Pemkot Depok juga mengajak warga melakukan gerakan penghijauan untuk menurunkan polusi udara. Dinas terkait juga terus melakukan pemantauan polusi udara di Kota Depok.
Menurut dia, saat ini polusi udara yang ada di wilayahnya masuk kategori sedang. Hal ini berdasarkan alat pengukuran polusi udara yang dimiliki Pemkot Depok.
"Kami juga enggak mau bela-bela warga kita sedang, ringan atau ekstrem segala macam, justru menjadi tantangan buat kita lebih waspada gitu," kata M Idris, Jumat (25/8).
Idris menuturkan, masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan ringan dapat mengunakan masker jika keluar rumah.