Kepemilikan Senjata Ilegal

Buru ke Rumah hingga Hotel, Polisi Gagal Tangkap Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut telah memburu Dito Mahendra ke tempat persembunyiannya di sebuah rumah

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut telah memburu Dito Mahendra ke tempat persembunyiannya di sebuah rumah hingga hotel.

Namun pencarian masih gagal dan belum membuahkan hasil untuk meringkus Dito yang disangkakan memiliki senjata api ilegal. 

“Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ (Dito Mahendra) tidak ada,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (21/7).

Baca Juga: Bareskrim Libatkan Densus 88 Kejar Dito Mahendra

“Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” sambung dia.

Kendati demikian, mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu menegaskan pihaknya hingga kini masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut.

“Percayakan kepada kami, kemana pun larinya akan kami kejar. Kami dilatih untuk mencari dan mengejar tersangka pidana yang melarikan diri,” jelasnya. 

Baca Juga: Polri Ancam Seret Keluarga Dito Mahendra: Segera Serahkan Diri!

Lebih lanjut, penyidik menyakini bahwa tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendara itu masih berada di Indonesia. Sebab, paspor milik Dito telah disita penyidik.

“Yang jelas paspornya ada di tempat kami dan sudah dicekal. Di data perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengultimatum Dito Mahendra untuk secara gentleman menyerahkan diri dan menghadapi hukum terkait kepemilikan kasus senjata api (senpi) ilegal. 

Sebab penyidik membuka peluang akan menyeret keluarga Dito Mahendra dalam pusaran kasus yang kini masih bergulir.

“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Rabu (28/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner