Kepemilikan Senjata Ilegal

Bareskrim Libatkan Densus 88 Kejar Dito Mahendra

Densus 88 kini dilibatkan dalam pengejaran DPO Dito Mehendra yang sampai saat ini belum juga ditangkap

Featured-Image
Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kepemilikan senjata api DPO Dito Mahendra yang kini masih dalam pengejaran polisi. Setelah jejaknya tak bisa ditelusuri hingga kini, kepolisian bakal melibatkan Densus 88 dalam pengejarannya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk ikut membantu pencarian terhadap Dito Mahendra.

Agus mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom lantaran saat ini Dito telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus senjata api ilegal.

"Masih dicari kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat. Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).

Diketahui Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei 2023.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal

Editor


Komentar
Banner
Banner