“Karena kewenangan KPU provinsi hanya pemberhentian sementara. Jika terbukti benar dibuat KPU Banjar khususnya yang ada nama Abdul Muthalib,” bebernya.
“Sampai saat ini yang bersangkutan kan merasa tidak pernah membuat itu. Apabila itu ke luar (pemeriksaan polisi) dan benar yang bersangkutan membuat pasti kita tindak lanjuti etik dan mengusulkan pemberhentian sementara,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.
“Masih proses lidik,” singkat Rifai dihubungi bakabar.com, belum lama tadi.
Sebagai pengingat, Jumat 19 kemarin MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan di 3 kabupaten dan kota di Kalsel sekaligus, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin.
Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih lintas daerah itu.
Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya salah satunya aksi penggelembungan suara untuk pasangan BirinMu.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.
Transkrip Rekaman Sengketa Pilgub Kalsel Beredar, Petinggi KPU Akui PPK Terima Duit