bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib Abdul Mutalib alias Aziz di ujung tanduk. Ia terancam diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Bahkan KPU Kalsel sudah mengambil ancang-ancang untuk mendepak Aziz. Dengan catatan, jika surat pernyataan penggelembungan suara yang menjadi bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) benar dibuatnya.
“Apabila yang bersangkutan benar yang membuat, maka akan kita usulkan pemberhentian sementara,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin kepada bakabar.com, Selasa (30/3).
KPK-APP Desak Mundur Petinggi KPU Banjar Buntut Penggelembungan Suara
Bukti surat pernyataan Aziz sebelumnya disuguhkan Denny Indrayana selaku pemohon sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini KPU Kalsel telah meminta informasi serta klarifikasi kepada seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, termasuk Aziz.
Hasilnya, Aziz membantah keras telah membuat surat pernyataan adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Belum cukup, pada 26 Februari 2021 Aziz membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Ia melapor bahwa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan.
Meski Aziz mati-matian menyangkal, namun nyatanya MK menjadikan surat pernyataan itu sebagai bahan pertimbangan putusan.
Yang mana atas adanya kejanggalan tersebut, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di Kalsel, termasuk 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Dari sanalah mengapa KPU Kalsel menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hingga KPU Kalsel akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Aziz.
Isu Penggelembungan Suara Kabupaten Banjar, KPU Cecar Komisioner Aziz
Dikatakan Zazin, peringatan itu sesegeranya akan diusulkan ke KPU RI, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK).
“Nanti kita usulkan ke KPU RI, apakah KPU RI yang meng-SK-kan. Dari SK itu akan dikroscek lagi ke KPU RI apakah perlu disanksi atau tidak,” jelas Zazin.
Tunggu Polda Kalsel
Selain itu, yang paling penting saat ini KPU Kalsel masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Kalsel. Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi penentu nasib Aziz.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Karena kewenangan KPU provinsi hanya pemberhentian sementara. Jika terbukti benar dibuat KPU Banjar khususnya yang ada nama Abdul Muthalib,” bebernya.
“Sampai saat ini yang bersangkutan kan merasa tidak pernah membuat itu. Apabila itu ke luar (pemeriksaan polisi) dan benar yang bersangkutan membuat pasti kita tindak lanjuti etik dan mengusulkan pemberhentian sementara,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.
“Masih proses lidik,” singkat Rifai dihubungi bakabar.com, belum lama tadi.
Sebagai pengingat, Jumat 19 kemarin MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan di 3 kabupaten dan kota di Kalsel sekaligus, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin.
Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih lintas daerah itu.
Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya salah satunya aksi penggelembungan suara untuk pasangan BirinMu.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.
Transkrip Rekaman Sengketa Pilgub Kalsel Beredar, Petinggi KPU Akui PPK Terima Duit