bakabar.com, JAKARTA - Predikat Adhi Makayasa yang disandang AKP Irfan Widyanto pada akhirnya menyelamatkannya dari vonis dua digit penjara majelis hakim. Terlibat aksi perusakan CCTV di pembunuhan Brigadir Joshua, alumnus Akademi Polisi 2010 tersebut hanya diganjar 10 bulan penjara.
Sekadar tahu, Adhi Makayasa merupakan penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik Akpol Polri. Sederet nama beken juga pernah menyandang predikat terbaik tersebut, sebut saja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Irfan Pikir-Pikir Ajukan Banding Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Lantas, bisakah AKP pecatan Irfan kembali berseragam Polri setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategi Studies (ISESS), Bambang Rukminto berkata bisa saja.
"Harusnya bisa. Dasarnya tetap Peraturan Polisi 7/2022, dan yurisprudensi vonis sidang komite kode etik dan profesi Polri untuk Bharada Eliezer," jelas Rukminto kepada bakabar.com, Jumat petang (24/2).
Vonis ringan Bharada E jadi perbandingan Bambang. Selaku eksekutor penembakan Brigadir Joshua, Bharada E hanya divonis 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang vonis mati Sambo atau penjara 20 tahun bagi Putri Chandrawati.
Baca Juga: Vonis Ringan Irfan Widyanto Diselamatkan Gelar Adhi Makayasa
Kendati begitu, yang memberatkan Irfan adalah imbas dari perbuatannya. Bambang berkata apa yang diperbuat Irfan dengan merusak CCTV telah menyulitkan penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Joshua dan membuat kinerja Polri menjadi sorotan publik.
"Kalau melihat tindak pidana yang dilakukan oleh mereka, idealnya memang tak bisa kembali masuk Polri," jelas Bambang.
Tapi sekali lagi, kata Bambang, hal itu belumlah mutlak. Sebab selama ini kepolisian maupun Kompolnas kerap berkilah bahwa pengembalian anggota yang divonis di bawah lima tahun penjara sudah sesuai aturan di internal Polri.
Baca Juga: Pertimbangkan Adhi Makayasa, Pengacara Apresiasi Vonis Ringan Irfan Widyanto
"Ditambah yurisprudensi keputusan sidang KKEP pada Eliezer. Tak ada alasan sidang KKEP [etik] untuk melakukan PTDH. Apalagi OOJ [perintangan penyidikan] ini bukan kasus utama dari peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua," pungkasnya.
Putusan Hakim
Duduk di kursi pesakitan, Irfan selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J divonis 10 bulan penjara. Namun eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu mendapatkan keringanan hukuman lantaran menyandang gelar Adhi Makayasa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: