bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran bagi pedagang pakaian bekas impor (thrifting) bisa berjualan hingga stok dagangannya habis. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki usai berdialog dengan 3000 pedagang di Pasar Senen blok III lantai 2, Jakarta Pusat.
"Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak. Mereka diberi kesempatan untuk menghabiskan sisa jualannya,” ujar Teten saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/3).
Namun, tetap saja pemerintah, kata Teten, akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung. Hal itu sebagai bentuk penegakan aturan soal larangan impor pakaian bekas.
"Jadi yang kita kejar adalah penyelundupnya, bukan pedagang," ungkapnya disambut sorakan pedagang thrifting di Pasar Senen.
Baca Juga: Jelang Puasa, Pedagang 'Thrifting' di Pasar Senen Resah
Pemerintah saat ini tengah mencari upaya terbaik agar para pedagang bisa tetap bertahan ditengah kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Salah satu solusinya adalah dengan membuka hotline pengaduan yang bisa dimanfaatkan para pedagang.
"Salah satu upaya kami adalah membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subsitusi lokal serta akses pembiayannya, " jelasnya.
Lebih jauh, Teten kembali menegaskan bahwa ikhwal larangan impor pakaian bekas, yang dilarang adalah kegiatan penyelundupannya bukan kegiatan yang dilakukan pedagang.
"Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pakaian Bekas, Ridwan Kamil Khawatirkan Impor Tekstil Murah Rusak Pasar UMKM
Pada pertemuan Kamis (30/3) sore, sebanyak 3.000 pedagang berkumpul dalam rangka berdialog dengan Menteri Teten dan Mendag Zulhas terkait pelarangan impor baju bekas.
Dialog ini juga dihadiri oleh pimpinan Komisi VI DPR Faisol Reza, Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.