Larangan Impor Pakaian Bekas

Tak Hanya Pakaian Bekas, Ridwan Kamil Khawatirkan Impor Tekstil Murah Rusak Pasar UMKM

Pemerintah sedang gencar memberantas importir pakaian bekas karena dianggap merusak pasar UMKM.

Featured-Image
Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil saat melakukan kunjungan kerja ke Bekasi,Jawa Barat (Foto: apahabar.com/Arya Putra)

bakabar.com, BEKASI - Pemerintah sedang gencar memberantas importir pakaian bekas karena dianggap merusak pasar UMKM.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan tidak hanya impor pakaian bekas, tapi keberadaan impor tekstil murah juga akan berpotensi merusak pasar UMKM.

Kang Emil mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan merusak pasar UMKM dalam negeri, diperlukan kombinasi memberantas impor tekstil murah dan pakaian impor bekas.

"Sudah saya sampaikan harus kombinasi menyelesaikan masalah ini yang dianggap mengganggu UMKM dan juga impor tekstil dari Tiongkok," ujar kang Emil kepada wartawan, Rabu (29/3).

Baca Juga: Antisipasi Penyelundupan, MenKopUKM Usul Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Kang Emil mengatakan agar pasar UMKM lokal dapat bersaing di dalam negeri, pemerintah diharapakan bisa menekan produk barang murah agar tidak masuk ke Indonesia.

Ia menyebut impor barang tekstil murah dikhawatirkan dapat melemahkan UMKM lokal, dan juga membuat inflansi tinggi.

"Jadi tidak hanya barang bekas yang ditindak saran saya impor barang yang terlalu murah itu harus dipikirkan supaya industri tekstil dan UMKM bisa bersaing di negeri sendiri," katanya.

Baca Juga: Lindungi Produk Lokal, MenkopUKM: Pelaku Impor Ilegal Diberi Efek Jera

Sebelumnya Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 ball press seharga Rp80 Miliar di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar selama lima hari sejak tanggal 20 Maret hingga 25 Maret 2023.

Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Ekonom: Kualitas Lokal Harus Lebih Bagus

"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ball press," Nirwala.

Upaya itu selaras dengam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor


Komentar
Banner
Banner