Thrifting atau membeli barang bekas masih menjadi pilihan masyarakat Kota Banjarmasin menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Antusiasme masyarakat terhadap tren thrifting kian meningkat seiring dengan larangan impor pakaian bekas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Polemik impor pakaian bekas sudah berjalan lebih dari satu bulan. Masing masing memiliki argumentasi.
Pemerintah sedang gencar memberantas importir pakaian bekas karena dianggap merusak pasar UMKM.
MenkopUKM Teten Masduki berharap pelaku impor ilegal diberi efek jera agar tidak merugikan produk UMKM dalam negeri.
Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.
Pengamat ekonomi UGM Eddy Junarsin berharap kebijakan larangan impor pakaian bekas harus diimbangi peningkatan kualitas produk pakaian dalam negeri.
DPD KNPI Provinsi Bali menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan UMKM di Tanah Air.
Impor pakaian bekas yang dilarang sejak 2015 hingga kini nyatanya tetap berjalan, bahkan kian marak.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menilai bahwa impor pakaian bekas sangat merugikan disainer dan industri fesyen lokal.