bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan membebaskan bea masuk pakaian bekas milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan nantinya para PMI dibebaskan bea masuk atau pajak untuk mengirim pakaian bekasnya.
Zulhas menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk tiga kali pengiriman pakaian bekas. Karena sebelumnya barang PMI yang bebas bea masuk hanya di bawah US$ 500 per orang dan di atas itu akan dikenakan bea masuk.
"Sekarang kita rubah kemarin, jadi dia (PMI) boleh tiga kali kirim pakaian bekas boleh, dia bebas pajak. Kemarin kan nggak boleh. Jadi kan kalau dia dapat baju dari majikan gitu, ya boleh," katanya, kutip detikcom.
Keputusan pemerintah mengenai aturan tersebut sebagai tindak lanjut kasus pekerja migran yang barang bawanya biasa dibongkar oleh petugas bandara.
Jadi, nantinya para pekerja migran diperbolehkan membawa pakaian bekasnya dari luar negeri dengan bebas bea masuk.
"Itu pekerja migran itu kadang-kadang kan kasihan di bandara dibongkar," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam catatan detikcom, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Benny menyebut barang milik PMI kerap disita dan tak dikembalikan saat tiba di Tanah Air.
"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI. Apakah dibebaskan itu berarti tidak dikenakan biaya? Bukan," kata Benny Rhamdani.
Benny mengatakan BP2MI telah membahas usulan terkait aturan pembebasan bea masuk barang bagi PMI dengan Dirjen Bea Cukai.
Dia menyebut banyaknya barang bawaan PMI yang kemudian disita saat kembali ke Indonesia menjadi latar belakang usulan aturan pembebasan biaya tersebut.
Dalam rilis Kementerian Keuangan 27 Juni 2023 lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga pernah mengatakan Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing US$ 500 dengan total US$ 1.500 per tahun.
Kemudian, dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.