News

Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar!

Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.

Featured-Image
7 ribu bal baju bekas impor dimusnahkan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal atau diselundupkan diam-diam.

Baca Juga: Menteri Koperasi Siapkan Solusi Bagi Pedagang Baju Bekas Impor

Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden (Joko Widodo). Kita sudah beberapa kali (memusnahkan baju impor bekas ilegal), kemarin di Pekanbaru, kemudian di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini 7 ribu lebih nilainya hampir Rp80 miliar," kata Zulkifli dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (28/3).

Zulkifli menegaskan impor barang bekas dilarang, apalagi barang selundupan alias ilegal. Ia menyebut barang selundupan tersebut sudah menguasai 31 persen pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Bayangkan kalau selangkah lagi, itu UMKM bisa kacau, habis pasarnya. Karena ilegal ini tidak bayar pajak, obral barang murah sisa orang. Kita tertibkan. Barang bekas dari dulu ada, pasar loak ada. Boleh, yang tidak boleh ilegal," tegasnya.

Baca Juga: Respons Santai Pedagang Soal Larangan Impor Baju Bekas

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pasar UMKM domestik sudah lama tergerus produk impor, baik legal maupun legal.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menambahkan temuan baju impor bekas ilegal didapat dari gudang-gudang domestik tempat penjualan barang dalam negeri. Ia menyebut pihaknya mendukung Bareskrim Polri dengan data-data intelijen.

"Kalau ditanya masuknya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, juga Thailand menjadi salah satu titik impor baju bekas ilegal yang tentunya langkah-langkah penegakan kita lakukan komprehensif dengan menggunakan daya intelijen dan melibatkan semua institusi berkompeten," ungkap Askolani.

Baca Juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop, Ganggu Industri Lokal!

Editor
Komentar
Banner
Banner