Larangan Impor Pakaian Bekas

Impor Pakaian Bekas Berlanjut, KNPI Bali: Korbankan UMKM

DPD KNPI Provinsi Bali menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan UMKM di Tanah Air.

Featured-Image
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA FOTO

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali Oktaviansyah NS menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakaian bekas impor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/3).

Angka itu, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha, di antara sekitar 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual pakaian bekas impor.

Masih berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jika pakaian bekas impor tidak ditutup, maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.

Baca Juga: Dilema Larangan Impor Pakaian Bekas di Tengah Gempuran Produk China

Menurut dia, rata-rata tiap UMKM pakaian jadi mempekerjakan sekitar 1,84 orang, dan jika angka tersebut dikonversikan ke UMKM pakaian impor, maka berdampak hingga 3,4 juta tenaga kerja.

"Kalau penjualan pakaian bekas impor ditutup, tenaga kerja yang terdampak lebih besar," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah karena menurutnya tren thrifting (pembelian barang bekas) tidak memengaruhi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner