Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan Thirfting, Mendag dan Menkop Siap Berdialog Dengan Pedagang

Polemik impor pakaian bekas sudah berjalan lebih dari satu bulan. Masing masing memiliki argumentasi.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kiri) bersama Menkop UKM Teten Masduki dlaam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA - Polemik impor pakaian bekas sudah berjalan lebih dari satu bulan. Masing masing pihak memiliki argumentasi yang kuat. Pemerintah menganggap larangan impor pakaian bekas sebagai tindakan melanggar hukum dan untuk melindungi pelaku UMKM dan industri fesyen dalam negeri.

Sedangkan para pedagang thrifting menganggap keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak menjunjung nilai keadilan. Pasalnya, Hingga kini belum ada solusi tepat dan adil terhadap para pedagang buntut dari terbitnya kebijakan soal pelarangan pakaian bekas itu.

Untuk itu, sebanyak 2000 pedagang di Pasar Senen mengundang pejabat negara seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki untuk berdialog bersama.

Kedatangan kedua pejabat itu telah dikonfirmasi oleh humas Kementerian Perdagangan, Muhammad Rosyid. "Undangan yang semalem dikonfirmasi betul Mendag, menkopUKM bakal datang ya," ujar Rosyid saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/3).

Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Ekonom: Kualitas Lokal Harus Lebih Bagus

Dialog yang akan berlangsung sore (30/3) ini, diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar terbaik bagi semua, baik untuk pedagang, UMKM dan Industri tekstil, serta masyarakat sebagai konsumen.

"Acara Kunjungan, dialog dan diakhiri dengan buka puasa bersama yang rencana nya akan di hadiri tidak kurang dari 2.000 pedagang Thrifting," imbuh Rosyid.

Sebagai informasi, dalam dua pekan terakhir, Polri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan gencar melakukan penyitaan ball press thrifting yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM berencana untuk menutup semua toko online yang kedapatan menjual pakaian impor bekas secaa online.

Baca Juga: Jelang Puasa, Pedagang 'Thrifting' di Pasar Senen Resah

Terbaru, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan impor ilegal pakaian bekas tidak hanya terjadi pada tahun ini. Melainkan telah marak di tahun-tahun sebelumnya.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menegaskan, pemerintah siap untuk melakukan penindakan.

"Kami sangat mendukung adanya penindakan-penindakan dan penertiban, sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/3).

Pemerintah berusaha meminimalisir jual beli pakaian impor bekas ilegal demi mengapresiasi kehadiran produk-produk dalam negeri. "Kalau bisa tidak ada lagi aktivitas thrifting di Indonesia, pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner