Para pedagang pakaian bekas Impor kini banyak yang khawatir lantaran munculnya larangan impor. Pedangan merasa, larangan menjual pakaian bekas oleh Pemerintah
Bisnis pakaian bekas impor jadi momok industri dalam negeri. Kementerian Koperasi dan UKM pun bersikap.
Pemerintah Indonesia akan membebaskan bea masuk pakaian bekas milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas impor.
MenKopUKM Teten Masduki mengapresiasi pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, sudah puluhan ribu akun, merchant, link di e-commerce di take down.
Pemerintah sedang gencar memberantas importir pakaian bekas karena dianggap merusak pasar UMKM.
Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.
Pengamat ekonomi UGM Eddy Junarsin berharap kebijakan larangan impor pakaian bekas harus diimbangi peningkatan kualitas produk pakaian dalam negeri.
Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan terdapat 12 UMKM tekstil yang bersedia membantu para pedagang lokal untuk alih usaha dari berjualan baju impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan pastikan peredaran pakaian bekas ilegal di pasar segera dimusnahkan dan ditindak lanjuti oleh aparat.
DPD KNPI Provinsi Bali menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan UMKM di Tanah Air.
Impor pakaian bekas yang dilarang sejak 2015 hingga kini nyatanya tetap berjalan, bahkan kian marak.