bakabar.com, JAKARTA - Tersangka proyek pengerjaan jalan di Bengkalis akan segera diadili setelah berkas penyidikan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando dinyatakan rampung oleh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9).
Baca Juga: Kawasan Perbatasan, Kementerian ATR: Atur Tata Ruang di Bengkalis
Ali mengatakan perbuatan Suryadi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Uraian lengkap perbuatan korupsi Suryadi akan dituangkan dalam surat dakwaan
"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," sambung Ali.
Perkara ini bermula ketika pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun.
Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Baca Juga: Anggota Polres Bengkalis Resmi jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba!
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).