kawasan perbatasan

Kawasan Perbatasan, Kementerian ATR: Atur Tata Ruang di Bengkalis

Kementerian ATR/BPN dukung penataan kawasan perbatasan negara di Bengkalis, Provinsi Riau melalui RPerpres RDTR KPN usat Pelayanan Utama Bengkalis.

Featured-Image
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), Kabupaten Bengkalis dengan ibukotanya Bengkalis dipimpin oleh seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah kabupaten yang terluas nomor satu di Provinsi Riau. Foto: diskominfotik.bengkaliskab.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung penataan kawasan perbatasan negara di Bengkalis, Provinsi Riau melalui rancangan peraturan Presiden rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara (RPerpres RDTR KPN) Pusat Pelayanan Utama Bengkalis.

“Saya berharap RDTR KPN Bengkalis dapat segera berlanjut ke tahap harmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM, mengingat pada dasarnya RDTR merupakan kunci dalam investasi melalui kemudahan perizinan, serta acuan untuk pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujar Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Eko Budi Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/7).

Eko menjelaskan Rencana Tata Ruang (RTR) bersifat hierarki komplementer, artinya harus mengacu pada RTR di atasnya, namun saling melengkapi.  Penyepakatan muatan pada RPerpres RDTR KPN Bengkalis diharapkan dapat dilanjutkan ke tahapan pengajuan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional menggelar Rapat Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RPerpres RDTR KPN) pada Pusat Pelayanan Utama Bengkalis di Provinsi Riau.

Baca Juga: Anggota Polres Bengkalis Resmi jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba!

Hasil kegiatan ini adalah penyepakatan muatan RPerpres tentang RDTR KPN Pusat Pelayanan Utama Bengkalis dan mendukung proses legislasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Terdapat isu strategis di Kabupaten Bengkalis yang perlu diperhatikan, yaitu lokasi strategis. Lokasi Kabupaten Bengkalis yang berada pada perbatasan antar negara, menjadikannya sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi perdagangan dengan negara tetangga.

Pengembangan kawasan perbatasan negara di Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) Bengkalis mengusung konsep inward looking berupa pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, muatan RPerpres RDTR KPN Bengkalis harus disesuaikan dengan data terbaru, sehingga dapat diaplikasikan sesuai dengan tujuan penataan kawasannya serta konsepsi pengembangan kawasan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.

Editor
Komentar
Banner
Banner